(1) Susunan Organisasi Diskopusmik terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
c. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan;
d. Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha;
e. Bidang Pembiayaan dan Pemasaran;
f. UPTD; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Bagan Organisasi Diskopusmik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. DOWNLOAD