Hai KUMKManiaaa
Berikut adalah kegiatan Pelayanan Perizinan di GARASI UMKM Papar yang dilaksanakan pada 7 Februari 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan GARASI serta mendorong pelaku usaha Kabupaten Kediri untuk mengurus legalitas perizinan usahanya.
Pelayanan perizinan yang bisa diberikan adalah NIB, PIRT, Merek dan Halal.
Semua perizinan ini penting dimiliki bagi seluruh pelaku usaha, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 140, disebutkan bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman paling lambat 17 Oktober 2024.
Yuk, penuhi semua kewajiban legalitas! Legalitas aman, usaha lancar…..