Bidang Produksi

  1. Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi dan pemasaran di sektor riil, peningkatan standarisasi produk, pemantauan, analisa, evaluasi dan pelaporan, serta melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan strategi pengembangan usaha, pemetaan kondisi dan peluang usaha, pendampingan usaha, pengembangan dan penguatan usaha, perlindungan usaha, dan pengembangan wirausaha baru bagi Koperasi dan Usaha Mikro.

  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada, Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi dan restrukturisasi usaha di sektor riil;
    b. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang peningkatan kualitas produksi, pengembangan dan diversifikasi produk di sektor riil, peningkatan standarisasi produk; 
    c. pengembangan, pemetaan kondisi dan peluang, pendampingan, penguatan dan perlindungan usaha, serta pengembangan investasi usaha baru bagi Koperasi dan Usaha Mikro;
    d. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pemberdayaan serta pembinaan dan pelaksanaan usaha di bidang peningkatan kualitas produksi, pengembangan dan diversifikasi produk di sektor riil, peningkatan standarisasi produk, serta penyusunan strategi pengembangan usaha, pemetaan kondisi dan peluang usaha, pendampingan usaha, pengembangan dan penguatan usaha, perlindungan usaha, dan pengembangan wirausaha baru bagi Koperasi dan Usaha Mikro.
    e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan bidang peningkatan kualitas produksi dan restrukturisasi usaha di sektor riil; dan
    f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha bidang produksi dan restrukturisasi usaha.