Bidang Kelembagaan
- Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan proses penyuluhan, pembentukan, pendirian dan perubahan anggaran dasar, serta pembubaran koperasi, pemberdayaan dan pengembangan standardisasi organisasi dan tata laksana koperasi dan usaha mikro, penyuluhan, fasilitasi advokasi dan hukum serta melakukan bimbingan pengawasan, kepatuhan dan akuntabilitas koperasi.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis dalam pembangunan dan pengembangan kelembagaan Koperasi;
b. Pelaksanaan penyuluhan Perkoperasian;c
c. Pelaksanaan pelayanan proses pembentukan, pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi, pembubaran Koperasi, izin Usaha Simpan Pinjam dan izin pembukaan Kantor Cabang Koperasi;
d. Pelaksanaan pengembangan organisasi dan tata laksana Koperasi;
e. Pelaksanaan bimbingan pengawasan, akuntabilitas, penindakan dan kepatuhan, advokasi dan konsultasi hukum serta fasilitasi penyelesaian permasalahan Perkoperasian;
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kelembagaan Koperasi; dan
g. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha Bidang Kelembagaan dan Pengawasan.