Bidang Pembiayaan & Pemasaran

  1. Kepala Bidang Pembiayaan dan Pemasaran mempunyai tugas melakukan fasilitasi permodalan, pengembangan usaha simpan pinjam konvensional dan syariah, serta pembiayaan dan jasa keuangan Koperasi, melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran produk.

  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada, Kepala Bidang Pembiayaan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi :
    a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis fasilitasi permodalan, pengembangan usaha simpan pinjam dan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat, serta pembiayaan non bank dan jasa keuangan, penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan informasi dan jaringan pemasaran;
    b. pelaksanaan fasilitasi permodalan, penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan pengembangan wirausaha;
    c. pelaksanaan fasilitasi pembiayaan dan jasa keuangan, penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi;
    d.  pelaksanaan fasilitasi penjaminan kredit;
    e.  pelaksanaan koordinasi dengan lembaga perbankan dan non perbankan;
    f.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan usaha simpan pinjam Koperasi dan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat; dan
    g. pelaksanaan administrasi dan tata usaha bidang pembiayaan dan pemasa